//
Home
Sosialiasi Perda Kabupaten Tanah Laut No.7 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Sosialiasi Perda Kabupaten Tanah Laut No.7 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran bidang Penegakan Peraturan Perundang undangan Daerah melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Sekolah.
yang menjadi sasaran kegiatan hari ini Selasa 31 Oktober 2023 adalah SMPN 1 Pelaihari, MTSN 4 Pelaihari SMKN PP Pelaihari.
sosialisasi KTR harus terus digaungkan kepada seluruh elemen sekolah baik siswa, guru, pegawai, petugas kantin, hingga pengunjung. Sosialisasi bisa dilakukan saat upacara bendera, saat pembelajaran di kelas, atau melalui organisasi siswa (OSIS). Sekolah juga perlu menambahkan tanda dilarang merokok di sudut-sudut sekolah.Salah satu upaya untuk meningkatkan kesehatan remaja adalah melindungi remaja dari bahaya asap rokok dan perilaku merokok.
Kepala.Bidang Penegakan Peraturan Perundang undangan Daerah Masaninor.S.sos mengatakan Dari beberapa sekolah yang dikunjungi belum ditemukan adanya pelanggaran berupa ditemukannya orang merokok di lingkungan sekolah. “Sejauh ini kami belum menemukan pelanggaran Perda KTR di sekolah. Hal ini menunjukan implementasi kebijakan sudah dijalankan dengan baik oleh pihak sekolah.31/10

Scroll Up