Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran kabupaten Tanah Laut mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan sebagian urusan rumah tangga daerah di bidang ketentraman dan ketertiban umum, penegakan peraturan perundang-undangan daerah dan peraturan perundangan lainnya, mengembangkan sumber daya aparatur Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran serta perlindungan masyarakat.