//
Home
Tupoksi

Tupoksi

Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran kabupaten Tanah Laut mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan sebagian urusan rumah tangga daerah di bidang ketentraman dan ketertiban umum, penegakan peraturan perundang-undangan daerah dan peraturan perundangan lainnya, mengembangkan sumber daya aparatur Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran serta perlindungan masyarakat.

Scroll Up