Dalam rangka penanggulangan covid-19 dan menjaga sakralnya bulan suci ramadhan serta upaya cipta kondisi ketentraman dan ketertiban umum juga toleransi antar umat beragama di Kabupaten Tanah Laut.
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran melaksanakan kegiatan Patroli ke warung malam ( Warung Jablay) di area Kab. Tanah Laut yang kali ini difocuskan pada 3 (tiga) titik keramaian yaitu area kecamatan Pelaihari, Kecamatan Jorong dan Kecamatan Bati – Bati dengan cara membagi 3 regu Anggota dan di pimpin langsung oleh Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Ir. M. Faried Widyatmoko.
Selanjutnya, dalam kegiatan tersebut dilakukan pendataan terhadap pemilik/penjaga warung serta pengunjung, memberikan himbauan agar tidak melakukan kegiatan yang tidak perlu diluar rumah, selalu menggunakan masker, menjaga kebersihan dan kepada pemilik/penyewa warung diberikan surat pernyataan terkait ketentraman dan ketertiban umum yang menyatakan akan mematuhi seluruh ketentuan dan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 tahun 2014 tentang ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat, Jam buka warung Maksimal yaitu pukul 24.00 Wita, tidak akan mempekerjakan anak dibawah umur, berpenampilan rapi/sopan sesuai dengan kearifan lokal, tidak menjual ataupun meracik minuman keras/zat adiktif atau narkoba, tidak membiarkan maupun memfasilitasi praktik prostitusi dan asusila dan meminum minuman keras (beralcohol), tidak menyediakan tempat untuk praktik perjudian dalam bentuk apapun serta saling menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekitar.
hal ini akan terus dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran secara rutin guna memutus mata rantai penyebaran covid-19 dan guna menjaga ketentraman serta ketertiban di Kabupaten Tanah Laut. (nve23)